Test
Saung Kata dan Cahaya
Catatan dalam segala hal yang terfikir, terasa, terlihat, terdengar dan teringinkan. Rumah bagi rangkaian huruf dan untaian cahaya.
Wednesday, November 11, 2020
Tuesday, June 9, 2020
Perubahan Nama P2, Kenapa Begitu?
Terkait dengan telah diundangkannya Permenpan 36/2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Daerah, ada satu hal yang bagi Saya (yang kurang kerjaan), cukup membuat penasaran. Bagi Sebagian (besar) orang, mungkin ini tidak terlalu menarik atau mungkin luput jadi perhatian walau tersadari. Apakah itu? Ya, terkait perubahan nomenklatur nama jabatan fungsional ini. Terdapat perubahan “sederhana” dengan terjadinya penghilangan kata “di” pada nomenklatur jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan yang baru. Dari yang awalnya bernama “Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah”, menjadi “Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah”.
Kenapa dihilangkan kata “di” itu? Apa urgensi penghilangan itu? Apakah berpengaruh (signifikan) terhadap sesuatu di dalamnya? Ataukah ada sebuah konspirasi global dalam penghilangan kata “di” ini? Akankah ini mempengaruhi tatanan dunia baru dalam era New Normal sekarang ini? Hmm.. Sungguh sangat membuat penasaran. Tega-teganya membuat mata ini tak mampu meredup lantas berangsur mentutup menuju ke alam mimpi.Apakah memang
ke situ maksud sebenarnya?