Tuesday, June 9, 2020

Perubahan Nama P2, Kenapa Begitu?

Terkait dengan telah diundangkannya Permenpan 36/2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Daerah, ada satu hal yang bagi Saya (yang kurang kerjaan), cukup membuat penasaran.  Bagi Sebagian (besar) orang, mungkin ini tidak terlalu menarik atau mungkin luput jadi perhatian walau tersadari.  Apakah itu? Ya, terkait perubahan nomenklatur nama jabatan fungsional ini.  Terdapat perubahan “sederhana” dengan terjadinya penghilangan kata “di” pada nomenklatur jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan yang baru.  Dari yang awalnya bernama “Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah”, menjadi “Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah”.

Kenapa dihilangkan kata “di” itu?  Apa urgensi penghilangan itu? Apakah berpengaruh (signifikan) terhadap sesuatu di dalamnya?  Ataukah ada sebuah konspirasi global dalam penghilangan kata “di” ini?  Akankah ini mempengaruhi tatanan dunia baru dalam era New Normal sekarang ini? Hmm.. Sungguh sangat membuat penasaran. Tega-teganya membuat mata ini tak mampu meredup lantas berangsur mentutup menuju ke alam mimpi.

Setelah ‘lama’ membolak-balik buku Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang sudah lama dibeli, namun baru sekarang dijamah, ada sebuah pencerahan yang mungkin bisa menjadi penjelasan kenapa terjadi eliminasi kata “di” ini. Namun sebelum berlanjut, ada baiknya saya sampaikan disclaimer terlebih dahulu ya, bahwa semua yang ditulis di sini hanya opini pribadi berdasar penelurusan alakadarnya dengan alur logika yang kadang terinterupsi ketaklogisan, kadang dibumbui dengan ngarang yang bisa jadi terkategori hoax membangun.  Nah makanya, jika terjadi kesalahan pemahaman, mohon dimaklumi, jangan dibully, dan insya Allah akan diperbaiki di masa yang tepat. Oh iya, saya pun bukan apa-apanya tim perumus Permenpan ini ya, apalagi tim perumusnya.  Saya hanya buihan air di samudera lautan yang luas terhampar, yang menunggu angin akan menghempaskannya ke mana. Ceilee.. Oke lanjut.

Untuk memahami kenapa mesti dihilangkan kata “di” ini, ada baiknya kita menggunakan penalaran secara susunan prasa terlebih dahulu.  Kita akan memperbandingkan penempatan koma, untuk memahami perbedaan maksud dari kedua prasa ini. Untuk kemudian akan kita kupas prasa yang terpisah oleh tanda baca koma.

Nomenklatur dengan kata “di” pada Permenpan 15/2009 : “Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (koma) di Daerah”, kita bandingkan maknanya dengan “Pengawas Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Daerah”.  Maka akan didapat dua prasa berbeda antara nomenkatur lama dan baru, yaitu “Urusan Pemerintahan” dan “Urusan Pemerintahan Daerah”.

Berdasarkan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 5 UU 23/2014 dinyatakan bahwa “Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.”. Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa penggunaan prasa “Urusan Pemerintahan” menjadi terlalu luas untuk menjadi wilayah kerja Pengawas Pemerintahan (P2).  Karena sama kita ketahui bahwa Urusan Pemerintahan meliputi 3, yaitu Urusan Pemerintahan Absolut, Konkuren dan Pemerintahan Umum.  Sedangkan wilayah kerja P2, terbatas pada Urusan Pemerintahan Konkuren yang notabene menjadi area otonomi daerah dan desentralisasi.  Walaupun ditambah prasa “di Daerah”, hanya memberi keterangan bahwa Urusan Pemerintahan itu dilakukan di daerah.

Sedangkan prasa “Urusan Pemerintahan Daerah” pada nomenklatur baru, menjadi lebih tajam serta langsung menukik ke Urusan Pemerintahan Konkuren.  Nomenklatur ini tidak ada penafsiran lain selain memang wilayah kerja P2 ada di Urusan Pemerintahan Konkuren.

Demikian.

Apakah memang ke situ maksud sebenarnya? Saya tak tahu juga.  Karena Saya lebih suka tempe. #apasih