Terkait dengan telah
diundangkannya Permenpan 36/2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Daerah, ada satu hal yang bagi Saya (yang
kurang kerjaan), cukup membuat penasaran.
Bagi Sebagian (besar) orang, mungkin ini tidak terlalu menarik atau
mungkin luput jadi perhatian walau tersadari.
Apakah itu? Ya, terkait perubahan nomenklatur nama jabatan fungsional
ini. Terdapat perubahan “sederhana”
dengan terjadinya penghilangan kata “di” pada nomenklatur jabatan fungsional Pengawas
Pemerintahan yang baru. Dari yang
awalnya bernama “Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah”, menjadi
“Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah”.
Kenapa
dihilangkan kata “di” itu? Apa urgensi
penghilangan itu? Apakah berpengaruh (signifikan) terhadap sesuatu di
dalamnya? Ataukah ada sebuah konspirasi
global dalam penghilangan kata “di” ini?
Akankah ini mempengaruhi tatanan dunia baru dalam era New Normal
sekarang ini? Hmm.. Sungguh sangat membuat penasaran. Tega-teganya membuat mata
ini tak mampu meredup lantas berangsur mentutup menuju ke alam mimpi.
Setelah ‘lama’
membolak-balik buku Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang sudah lama dibeli,
namun baru sekarang dijamah, ada sebuah pencerahan yang mungkin bisa menjadi
penjelasan kenapa terjadi eliminasi kata “di” ini. Namun sebelum berlanjut, ada
baiknya saya sampaikan disclaimer terlebih dahulu ya, bahwa semua yang
ditulis di sini hanya opini pribadi berdasar penelurusan alakadarnya dengan
alur logika yang kadang terinterupsi ketaklogisan, kadang dibumbui dengan
ngarang yang bisa jadi terkategori hoax membangun. Nah makanya, jika terjadi kesalahan
pemahaman, mohon dimaklumi, jangan dibully, dan insya Allah akan diperbaiki di
masa yang tepat. Oh iya, saya pun bukan apa-apanya tim perumus Permenpan ini ya,
apalagi tim perumusnya. Saya hanya buihan
air di samudera lautan yang luas terhampar, yang menunggu angin akan
menghempaskannya ke mana. Ceilee.. Oke lanjut.
Untuk memahami kenapa
mesti dihilangkan kata “di” ini, ada baiknya kita menggunakan penalaran secara susunan
prasa terlebih dahulu. Kita akan
memperbandingkan penempatan koma, untuk memahami perbedaan maksud dari kedua
prasa ini. Untuk kemudian akan kita kupas prasa yang terpisah oleh tanda baca
koma.
Nomenklatur
dengan kata “di” pada Permenpan 15/2009 : “Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan (koma) di Daerah”, kita bandingkan maknanya dengan “Pengawas Penyelenggaran
Urusan Pemerintahan Daerah”. Maka akan
didapat dua prasa berbeda antara nomenkatur lama dan baru, yaitu “Urusan
Pemerintahan” dan “Urusan Pemerintahan Daerah”.
Berdasarkan BAB
1 Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 5 UU 23/2014 dinyatakan bahwa “Urusan
Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan
penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan,
dan menyejahterakan masyarakat.”. Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan
bahwa penggunaan prasa “Urusan Pemerintahan” menjadi terlalu luas untuk menjadi
wilayah kerja Pengawas Pemerintahan (P2).
Karena sama kita ketahui bahwa Urusan Pemerintahan meliputi 3, yaitu
Urusan Pemerintahan Absolut, Konkuren dan Pemerintahan Umum. Sedangkan wilayah kerja P2, terbatas pada
Urusan Pemerintahan Konkuren yang notabene menjadi area otonomi daerah dan desentralisasi. Walaupun ditambah prasa “di Daerah”, hanya
memberi keterangan bahwa Urusan Pemerintahan itu dilakukan di daerah.
Sedangkan prasa
“Urusan Pemerintahan Daerah” pada nomenklatur baru, menjadi lebih tajam serta langsung
menukik ke Urusan Pemerintahan Konkuren.
Nomenklatur ini tidak ada penafsiran lain selain memang wilayah kerja P2
ada di Urusan Pemerintahan Konkuren.
Demikian.Apakah memang
ke situ maksud sebenarnya? Saya tak tahu
juga. Karena Saya lebih suka tempe. #apasih